Informasi, Berita & Opini

Selasa, 05 Januari 2021

Pergeseran Pejabat Mengacu ke UU Pilkada

"Kalau Plt (Pelaksana Tugas) atau Plh, (Pelaksana Harian) boleh saja, karena jabatan kosong sesuai aturan hanya boleh diisi dengan Plt atau Plh."

Itulah jawaban dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dahliansyah, Selasa (05/01/21), menjawab pertanyaan seputar Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsuddin, S.Sos.

Syamsuddin sendiri diketahui sebelumnya adalah Camat Simpang Empat.

Ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016; para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Selain itu Kepala Daerah yang baru pun hanya boleh melantik Pejabat setelah 6 bulan dari waktu pelantikannya. 

Jika mencermati UU Pilkada di atas, maka tak semestinya ada pergeseran apalagi penggantian pejabat apapun dalihnya terkecuali mendapat ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 
Sebutan Pelkasana Tugas maupun Pelaksana Harian hanyalah istilah yang faktanya tetap saja menduduki jabatan dan menggantikan posisi jabatan dari pejabat sebelumnya.

Diketahui Pemkab Tanah Bumbu beberapa kali melakukan pergeseran pejabat di masa-masa larangan sesuai UU Pilkada tersebut yakni; Plh Sekdakab, Plh Kepala Bappeda dan Plt Kepala BPKAD. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.