Waket DPRD Propinsi Kalsel, M. Syaripuddin, SE, M.AP menyoroti dan menilai saat ini banyak jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif di lingkup Pemprop Kalsel.
Selain itu juga menurut Legislator dari PDIP itu, banyak penempatan pegawai yang kurang tepat, pengembangan karier yang kurang sesuai dengan kompetensi, dan pelaksanaan reward and punishment yang belum adil dan layak.
Ia mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), maka setiap instansi pemerintah harus menyusun Anjab dan ABK untuk mengetahui berkenaan uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan.
Terkait hal tersebut M. Syaripuddin meminta agar setiap SKPD di lingkup Pemprop Kalsel melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
"Saya harap setiap instansi untuk menyusun Anjab minimal 5 tahun sekali dan ABK dilakukan setiap tahun. Dan itu dilakukan dengan tahapan yang benar dan dikerjakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab," kata M. Syaripudin pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.