Informasi, Berita & Opini

Rabu, 13 Januari 2021

Penerimaan Tenaga Kontrak, Ketua DPRD Tanah Bumbu; Asal Tenaga Teknis

"Boleh saja asalkan tenaga teknis dan memang kekurangan tenaga, kalau yang non teknis," ujar H. Supiansyah, ZA, SE, MH, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (13/01/21).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD terkait adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu tahun 2018 yang melarang penerimaan Tenaga Kontrak di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

"MoU tersebut belum dicabut dan masih berlaku," tambah Ketua DPRD.

Pemkab Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat pemberitahuan penerimaan Tenaga Kontrak sebanyak 28 orang untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 
Surat Nomor P/800/020/DPUPR.CK.1.Setda/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pengadaan calon tenaga kontrak; memerlukan 26 tenaga fasilitator lapangan teknis dan pemberdayaan, serta 2 koordinator fasilitas lapangan senior.

"Terkait masalah tersebut bisa koordinasi dengan Kadis PUPR, kegiatannya mungkin berkaitan dengan dana APBN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dahliansyah menjawab konfirmasi Media ini. (Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.