Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menertibkan dan mengamankan para Badut jalanan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas serta dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada dibalik kostum badut tersebut dan didapati anak-anak di bawah umur serta adanya indikasi jaringan yang diduga mengeksploitasi anak.
"Gelandangan, pengamen, pengemis, Anak Punk termasuk Badut yang mengganggu ketertiban umum akan kami amankan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011, apalagi sampai memperkerjakaan anak-anak di bawah umur melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak," kata Sahripin, S.Sos, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas.
Para Badut anak-anak di bawah umur, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap orangtua untuk menghadap dan diberikan nasihat serta pembinaan yang nantinya apabila masih juga mengulangi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.