Meski sudah habis masa jabatan Bupati Kotabaru pada tanggal 17 Pebruari 2021 lalu tapi baliho Bupati yang tanpa disertai Wakilnya tapi dengan Sekdakab; masih tegar berdiri.
Jabatan Bupati saat ini dijabat Pelaksana Harian atau Plh yakni Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM; sambil menunggu Pejabat Bupati yang akan ditunjuk.
Sidang sengketa Pilkada yang saat ini masih bergulir di MK secara otomatis jabatan bupati diisi Pelaksana Harian Bupati.
Penunjukan Plh Bupati Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM berdasarkan surat Pj Gubernur Kalsel Nomor 121/00235/PEM tertanggal 17 Pebruari 2021 hingga ditetapkannya Pejabat Bupati adalah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.