Pejabat (Pj) Gubernur Kalsel, Dr. Safrizal, ZA, M.Si mengel;uarkan Surat Edaran terkait penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) atau biasa disebut Gas Elpiji 3 kilo atau juga Gas Melon.
Surat Edaran Nomor 541/0030/EKO tertanggal 25 Pebruari 2021 lebih menitikberatkan larang penggunaan oleh PNS/ASN, Anggota TNI, Polri, Pelaku UMKM, serta perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta.
Sedangkan yang diperbolehkan menggunakan Gas Melon bersubsidi itu antara lain; rumah tangga atau masyarakat yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan, dan Pelaku Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta.
Bagi yang dilarang menggunakan Gas Melon tersebut disarankan agar menggunakan Gas Elpiji 5,5 kilo dan 12 kilo. Sayangnya surat edaran Pj Gubernur Kalsel tersebut tak memuat sanksi bagi pelanggar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.