Pasca penggeledahan Kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (24/02/21), Kepala Desa Tegalrejo, Afifuddin, resmi ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kades Tegalrejo diduga menyalahgunakan wewenang terkait dugaan pungutan terhadap kios pasar Desa Tegalrejo yang tanpa didasari payung hukum yang jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, di sela acara Dilkumjakpol mengatakan, dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa, setelah melakukan penyelidikan dan sudah ada alat bukti permulaan untuk meningkatkan ke penyidikan. Dan tersangkanya sudah ditetapkan adalah Kepala Desa Tegalrejo, Afifudin, dan sementara ini masih pemeriksaan dan dokumen-dokumennya juga disita.
"Kami minta dukungan dan bantuan masyarakat biarkan proses ini berjalan, ini demi Kotabaru juga," kata Andi Irfan Syafruddin. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.