Mantan Karyawan PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) Demon Oktavian Sukmawan yang di PHK dengan tuduhan Menggunakan Narkoba, bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Banua Law Firm, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Rabu (24/2/21).
Adapun yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan (tes urine) atas nama Demon dan menjadi alasan atas proses PHK Demon dari PT BUMA.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Dirkrimum Polda Kalsel dengan Nomor LP/78/II/2021/KALSEL/SPKT.
”Tadi kami sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan klien kami dan sudah diterima di Ditreskrimum Polda Kalsel,” ujar Dadang A. Kurniawan, SH, Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan kepada Wartawan.
Selain itu Dadang juga menambahkan kepada media, pihaknya bersama klien menyerahkan proses hukum dan menunggu proses penyelidikan dari Polda Kalsel.
”Sudah kita laporkan dan kita akan ikuti proses hukum yang berjalan,”cetus Dadang.
Sementara itu, ditempat yang sama Agus Rismalian Noor, SH yang juga Kuasa Hukum Pelapor turut menambahkan, dalam laporan yang disampaikan, pihak Pelapor melaporkan sejumlah orang yang diduga kuat berkaitan atas berubahnya hasil test kesehatan milik pelapor.
”Ada sejumlah orang dari PT BUMA yang kami laporkan dan mereka itu kami duga kuat terlibat atas dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan/tes urine milik klien kami,” tambah Agus.
Demon sebelumnyamerupakan Karyawan PT BUMA dan di-PHK dengan tuduhan positif menggunakan Narkoba, oleh karena tidak terima dengan tuduhan tersebut dan menjadi dasar PHK, Demon melakukan upaya hukum dengan melaporkan perkara dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan miliknya ke Ditreskrimum Polda Kalsel. (Rel/ARN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.