Bukan menganggap tidak penting tapi seyogianya pemberitaan terkait tindakan kriminal dan sejenisnya tak terlalu diumbar di media. Apa hal ?
Media setidaknya memasang filter agar tak semua tindakan kriminal dan sejenisnya dijadikan pemberitaan kecuali kejahatan atau pidana spesifik yang dilakukan dengan modus operandi baru.
Pemberitaan terkait pencurian, perkelahian, penipuan, narkoba dan sebagainya nyaris setiap hari diberitakan, bedanya cuma pelaku dan korban, atau kalau narkoba yang membedakan jumlah barang bukti saja.
Secara prestasi pihak Kepolisian jelas berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan dan pidana berikut pelaku dan barang buktinya. Dan ini kredit poin bagi pihak Kepolisian. Namun ada sisi lain yang patut dipikirkan dan diperhitungkan, yakni terkait kondisi daerah.
Suatu daerah yang selalu masuk di pemberitaan terkait kejahatan; jelas tidak bisa dikatakan daerah tersebut aman. Dan ini tentu berdampak terhadap daerah dimana tindak kejahatan selalu terjadi kalau tak mau dikatakan sering.
Pemberitaan terkait tindak kejahatan di suatu daerah, apalagi sering; ini sama saja mengabarkan kepada siapa saja kalau daerah tersebut tidak aman, dan bukan daerah tujuan untuk bertempat tinggal yang nyaman apalagi untuk berinvestasi.
Mereka yang berminat investasi pasti tak akan memilih daerah yang tindak kejahatannya cukup tinggi. Jelas tidak aman, bukan daerah kondusif bagi para investor.
Pemberitaan terkait tindak kejahatan atau kriminalitas bukan tidak penting tapi pihak media mesti pilah pilih kalau memang ingin ikut membantu citra daerah itu. (Red)
---------------------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.