"Itu termasuk prioritas Kapolri," ungkap AKBP Himawan Sutanto Saragih, Kapolres Tanah Bumbu, Senin (22/02/21), menjawab pertanyaan terkait komitmen pihak Kepolisian khususnya Polres Tanah Bumbu terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba, saat meninjau Mako Polairud Polres Tanah Bumbu.
Menurut Kapolres pihaknya tidak akan main-main menindak para penyalahguna Narkoba, tak cuma warga umum tapi juga jika ada keterlibatan oknum Anggota Kepolisian sendiri.
"Kalau oknum Anggota Kepolisian yang melakukan dan terlibat Narkoba; hukumannya akan kita bikin lebih berat dari warga umum, tidak saja hukuman penjara tapi juga hukuman administrasi hingga dipecat," tegas AKBP Himawan.
Ditambahkannya, terkait tangkapan Narkoba baru-baru tadi sebanyak 1 kilogram lebih dan 900 butir pil Ekstasi; pihaknya sedang terus melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran Narkoba di wilayah Tanah Bumbu.
"Tanah Bumbu ini wilayah pesisir, banyak akses masuk bagi para pengedar Narkoba; tak cuma lewat jalur darat tapi juga dari jalur laut. Kalau lewat penerbangan agak lebih mudah mendeteksinya," tambah AKBP Himawan yang menjabat Kapolres menjelang pelaksanaan Pilkada 2020 lalu.
Semnetara itu Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu terus menggali informasi dari Tersangka AN terkait kemungkinan adanya jaringan lainnya yang lebih besar. Dan menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Setiawan Malik, SIK, Tersangka dapat diancam hukuman 20 tahun penjara, semumur hidup dan bahkan hukuman mati. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.