Dugaan adanya perubahan data di APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021 yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Tanah Bumbu; mendapat perhatian dan tanggapan dari LSM LP3KRI (Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) Cabang Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua LP3KRI Cabang Tanah Bumbu, Muslim Ma'in, sedang mempersiapkan surat laporan yang akan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Surat laporan sudah kami persiapkan, besok akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu," ungkap Muslim, Rabu (10/02/21).
Pihak LP3KRI akan melaporkan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang diduga merubah data APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021. Kemudian terkait proyek PL (Penunjukkan Langsung) yang dikerjakan tak sesuai aturan diduga melibatkan Dinas PUPR.
"Proyek PL itu tanpa RAB dan gambar, tapi sudah dikerjakan lebih dulu," tambah Muslim.
Menurut Muslim pula, pihaknya akan menyertakan kliping berita media yang memberitakan masalah tersebut pada surat yang akan dilayangkan besok. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.