Informasi, Berita & Opini

Selasa, 09 Februari 2021

Tanpa Sepengetahuan DPRD, Pemkab Tanah Bumbu Diduga Ubah Data APBD 2021

Pemkab Tanah Bumbu diduga mengubah data APBD Tahun Anggaran 2021 yang sudah disepakati dan diparipurnakan oleh DPRD Tanah Bumbu.

Informasi yang dihimpun Media ini menyebut data anggaran yang diubah itu nilainya mencapai Rp 70 milyar.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang diantara anggotanya Said Ismail Kholil Aliderus, yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, ketika dihubungi terkait dugaan perubahan data oleh Pemkab Tanah Bumbu, Minggu (07/02/21), mengatakan sejauh ini belum mengetahuinya.

Senada dengan Wakil Ketua, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH, pun mengaku belum mengetahui dan akan menelesuri dugaan tersebut.

Ditambahkan Ketua DPRD dari PDIP itu, anggaran (APBD, Red) itu sudah diparipurnakan yang disampaikan untuk dievaluasi ke Pemprop Kalsel. Perubahan data anggaran tanpa sepengetahuan pihak DPRD itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, melanggar PP dan melanggar Permendagri.

Dikonfirmasi oleh pihak Media terkait dugaan tersebut, Selasa (09/02/21), Pejabat Sekdakab Tanah Bumbu Ambo Sakka tidak mengatakan pihaknya menerima anggaran tersebut sudah jadi dari Sekda terdahulu.

"Saya menerima barang sudah jadi. Kalau ada misalnya perubahan disitu; ini yang perlu kami kaji lagi," ujar Ambo Sakka.

Indikasi merubah data pada APBD yang sudah diparipurnakan oleh DPRD itu tampaknya menguat dengan sejumlah data yang diduga dirubah dan dihapus di daftar proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.