Laporan Lembaga Penyelidikan, Pemantauan dan pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Tanah Bumbu terhadap dugaan adanya perubahan data pada APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021; mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar, Senin (15/02/21), saat dikonfirmasi beberapa Kru Media Online.
"Turun menindaklanjuti laporan LP3KRI itu. Tapi memang kita turun ke lapangan secara step by step, karena yang pertama ada kegiatan terkait HUT Tanah Bumbu yang sudah ditangani Pidsus. Saya pun lagi menangani perkara, nanti insya Allah dalam waktu dekat akan saya limpahkan ke Pidsus baru saya turun," kata Andi Akbar didampingi oleh Kasi Pidsus, Wendra Setiawan.
Ditambahkannya, laporan yang disampaikan ke Kejari akan ditindaklanjuti secara step by step. Apapun hasilnya nanti akan dibuka.
Pihal LP3KRI yang mengetahui laporannya mendapat tanggapan dari pihak Kejari Tanah Bumbu; bersemangat untuk terus mengawal laporan tersebut, apalagi dengan memegang sejumlah bukti terkait dugaan perubahan data APBD oleh pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kami punya bukti berupa data APBD yang sudah diparipurnakan oleh DPRD, dan data-data yang diubah oleh pihak TAPD dimana sejumlah anggaran untuk proyek dihapus dan dihilangkan," ungkap Muslim Ma'in dari LP3KRI. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.