"Kami harus melakukan kajian yuridis terhadap data-data yang kami pegang terkait dugaan perubahan APBD Tanah Bumbu 2021 itu," ungkap Muslim Ma'in, terkait laporan lembaganya yakni LP3KRI ke Kejari Tanah Bumbu.
"Sudah harus mempersiapkan diri jika nanti ditanya pihak Kejari terkait dasar laporan LP3KRI terkait dugaan perubahan data APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021," ujar Muslim.
Setidaknya menurut Muslim pula, paling lambat tanggal 26 Pebruari 2021 ada panggilan dari pihak Kejari Tanah Bumbu karena laporan masuk tanggal 12 Pebruari 2021 lalu.
Sementara itu Ketua LSM PETA (Pembela Tanah Air) Kalsel, Agus Rismalian Noor, SH, yang juga adalah Advokat ini berkomentar," yang saya lihat, ini pasti ada peran beberapa oknum, tidak mungkin satu oknum saja yang berani merubah anggaran itu. Ada semacam sindikakasi dan ada yang intervensi." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.