Informasi, Berita & Opini

Selasa, 09 Februari 2021

Mantan Karyawan 'Tugul' Gugat PT BUMA

Mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT BUMA dengan Demon Oktavian Sukmawan berakhir tanpa kesepakatan dan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya, Selasa (09/02/21).

Kuasa Hukum Demon, Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH melalui Kantor Hukum Banua Law Firm seusai persidangan secara virtual menyampaikan kepada media proses mediasi berakhir tanpa kata sepakat dan akan berlanjut ke tahap persidangan selanjutnya. 

“Tadi proses mediasi sudah berlangsung, dan belum ketemu solusi dari perkara yang kami gugat, dan akan berlanjut ke proses persidangan selanjutnya” ujar Dadang.

Sementara itu Demon Oktavian Sukmawan sebagai pihak penggugat kepada media mengutarakan kekecewaan penyebab dirinya melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan yang selama ini menjadi tempat dirinya mencari nafkah.

“Saya sangat kecewa terhadap PT BUMA perusahaan yang dulu sangat saya banggakan tempat saya mencari nafkah untuk keluarga saya, mendedikasi diri untuk berkerja kurang lebih 4 tahun dan ternyata balasan dari Pihak PT BUMA tidak menghargai saya sama sekali dan kemana petinggi, pimpinan-pimpinan PT BUMA site SDJ kenapa mereka harus lari dari masalah ini dengan tuduhan yang sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas, disini saya dan kuasa hukum saya akan membuktikan bahwa semua tuduhan PT BUMA terhadap saya tidak benar,” beber Demon.

Lebih jauh demon juga menyampaikan, hanya meminta pertanggungjawaban PT BUMA untuk membuktikan di hadapan pengadilan semua tuduhannya terhadap dirinya dengan mengatakan bahwa dirinya positif menggunakan Narkoba.

”Saya bersama kuasa hukum saya juga akan membuktikan bahwa saya tidak pernah menggunakan narkoba jenis apapun sesuai dengan isi gugatan saya dan kuasa hukum saya” tegas Demon. 

Ibarat istilah bahasa Banjar si Demon ini tergolong 'tugul' atau 'keukeuh' memperjuangkan haknya. (ARN/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.