Sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Revitalisasi Pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru kembali dilakdsanakan hari ini, Senin (01/02/21).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa, Mahyudiansyah, Mantan Kepala Dinas Pasar Kotabaru, terkait perkara dugaan korupsi yang mendudukkannya di kursi pesakitan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sutisna, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Armein Ramdhani, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
Menurut JPU dalam sidang ini Terdakwa, Mahyudiansyah, mengakui kelalainya sebagai KPA/PPK dalam proses pembangunan revitalisasi Pasar Sukarame Desa Tegalrejo yang merugikan negara Rp 2 milyar.
Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan, namun JPU meminta ditunda 2 pekan. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.