"Yang pernah di-PHP setelah 2 tahun ke depan itu diangkat menjadi tenaga kontrak. Ini artinya, dan beberapa saat yang lalu memang Kepala Dinas telah menyampaikan kita kelebihan 800 tenaga. Dan sekarang oke; ada pengurangan beberapa orang tanpa alasan untuk tidak lagi diperkerjakan, tidak lagi diperpanjang kontraknya oleh Pemerintah Daerah dengan tanpa alasan yang jelas; itu menurut kami dilakukan tidak sesuai aturan apalagi aturan Orang Timur," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Syamsisar, pada saat mengadakan rapat antara pihak Komisi I dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (04/02/21).
Menurut Syamsisar, Politisi PPP ini, sepengetahuannya bersama rekan-rekannya di Komisi I ini adalah; pegawai itu seharusnya sudah dilakukan penilaian di bulan Nopember 2020 oleh SKPD bahwa si A si B itu layak atau tidak layak untuk melakukan sesuai dengan Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) masing-masing. Setelah itu diserahkan lagi, diminta rekomendasi ke BKD; paling tidak ini dilakukan di bulan Desember.
"Setelah itu hampir semua SKPD rekomendasinya sudah keluar di Desember 2020; artinya seharusnya 31 Desember 2020 itu seluruh SKPD sudah mengeluarkan surat perpanjangan kontrak atau tidak melakukan perpanjangan bagi Honorer atau PTT yang ada," ujar Syamsisar.
Kenyataannya ujar Syamsisar, yang dilakukan adalah; sebagian besar mereka diberhentikan di tanggal 15 sampai 20 Januari 2021, itupun hanya dilakukan secara lisan; artinya kalau penilaian SKPD dan rekomendasi dari BKD menyatakan orang itu layak untuk diperpanjang kontraknya; seharusnya diberitahu secara tertulis di 31 Desember 2020.
Masih menurut Syamsisar, tapi kalau mereka diijinkan berkerja sampai pertengahan Januari 2021; artinya mereka sudah layak untuk melanjutkan pekerjaannya. Dan kalau ternyata diberhentikan di tanggal-tanggal bulan Januari 2021; itu artinya mereka itu tidak lagi dikategorikan sebagai orang tidak diperpanjang kontraknya tapi dikategorikan orang yang diputus kontraknya di tengah jalan.
"Yang menjadi perhatian kita, kalaupun ternyata ada orang yang menyampaikan di luar itu adalah karena politik kami paham, dan memang sebagian besar orang yang diberhentikan di tengah jalan itu hanya melalui lisan, hanya melalui post it; adalah yang berbeda pilihan. Tapi artinya mulai dari Asisten I sampai ke Sekda dan sampai ke Bupati yang melakukan berarti Bupati, Sekda dan Asisten I tidak netral kalau faktornya karena politik, dan boleh dong di-PTUN-kan," kata Syamsisar pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.