Informasi, Berita & Opini

Senin, 15 Maret 2021

3 Raperda Baru; Kemudahan Investasi di Kotabaru

Plh Bupati Kotabaru, Drs. Said Akhmad menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan II Rapat VI Tahun 2021, Senin (15/03/21).

3 Raperda tersebut yaitu; Raperda Pembangunan Industri Tahun 2021-2041, Raperda Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah, dan Raperda Percepatan Pembangunan Insfratruktur Pengan Pembiyaan Tahun Jamak (Multi Years).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, Mukhni, disaksikan Anggota DPRD juga Dandim 1004/Kotabaru, Danlanal, dan Kapolres, serta Kejaksaan Negeri.

Plh Bupati Kotabaru menyampaikan, Kotabaru perlu mengejar kertinggalan dari daerah lain terkait pembangunan industri, kemudahan inventasi di daerah, dan percepatan pembanguan insfratruktur.

"Ya, kita menyadari bahwa hal ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah mengingat sumberdaya yang tersedia baik manusia dan alamnya sangat tinggi," tuturnya.

Lebih luas dijelaskanya, apabila pembangunan di suatu bangsa berhasil maka bidang lainnya seperti hukum, politik, pertanian dan lainnya akan sangat terbantu sehingga pemerintah lebih mudah mengatur masyarakatnya.

Hasil 3 Raperda itu diserahkan Plh Bupati Kotabaru kepada Ketua DPRD Kotabaru untuk selanjutnya diberikan kepada perwakilan Anggota DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (RS/Rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.