Perwakilan para Anggota Koperasi Produsen Sawit Mandiri menyampaikan keluhannya akan kepastian mengenai lahan Koperasi yang dikuasai pihak lain. Sejak tahun 2008 mereka sudah berinvestasi atas lahan tersebut yang dijanjikan menjadi plasma, namun sampai saat ini belum ada realisasi penanaman.
Keluhan tersebut mereka sampaikan pada rapat anggota yang dihadiri oleh pihak Legal Koperasi Produsen Sawit Mandiri, Noor Ipansyah, Tri Wahyudi Warman, Isnan Sabata dan Oktavianus Iwan, pada hari Senin, 7 Maret 2021 di Desa Telaga Sari Kecamatan Kelumpang Hilir.
Pengurus Koperasi memberikan tanggapan atas keluhan para anggota tersebut; kendala utama terhambatnya penanaman dikarenakan lahan anggota koperasi yang sudah bersertifikat tersebut sebagian besar dikuasai orang lain secara tanpa hak. Dan saat ini sedang ditangani oleh tim legal yang ditunjuk oleh pengurus.
Tarmuji, seorang anggota koperasi, yang juga warga Kelumpang Hilir menyampaikan harapannnya agar lahan mereka bisa dikembalikan dan segara dilaksanakan plasma mengingat sudah sejak lama para anggota sangat berharap lahan yang mereka investasikan bisa memberikan manfaat bagi para anggota. Begitu pula harapan yang sama disampaikan oleh anggota yang lain.
Dari Tim Legal Koperasi juga memberikan tanggapan atas keluhan para anggota tersebut; Tim Legal akan mengupayakan secara maksimal baik secara pidana, perdata maupun melalui mediasi agar hak-hak tanah para anggota koperasi tersebut bisa kembali, sebagaimana ketentuan yang berlaku yang mana Sertifikat adalah alas hak terkuat dan dilindungi oleh UU, jadi bagi semua pihak harus menghormati itu. (Rel/DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.