Pihak Yayasan Mujahid Dhuafa Kotabaru melapor ke Inspektorat Pemkab Kotabaru terkait peminjaman alat pertanian yang dikenai sejumlah biaya.
Tadinya pihak Yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan pertanian itu akan melaporkan Saber Pungli namun diurungkan, karena oknum yang diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum itu merupakan ASN.
"Sebagai orang awam dan petani serta mewakili petani lainnya, kami melaporkan dugaan Pungli peminjaman alat pertanian," ujar Muzakir Fachmi dari Yayasan Mujahid Dhuafa yang sangat getol memberdayakan para petani.
Menurut Muzakir, pihaknya diminta oknum petugas membuat surat laporan. Sebagai orang desa dan sebagai petani pihaknya tak mengerti soal surat menyurat, dan minta laporan secara lisan dan dicatat saja oleh petugas atau diberikan semacam form untuk diisi, namun si petugas tetap minta agar membuat surat laporan.
"Susahnya birokrasi bagi orang awam," sesal Muzakir.
"Kasihan petani kita. Biaya angkut alat pulang pergi sebesar Rp 1 juta, biaya olah tanah per hektar sebesar Rp 1,4 juta, untuk BBM kita disuruh beli sendiri. Kami tanya dasar dan mekanismenya tidak ada landasan hukumnya," tutup Muzakir. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.