Setelah melakukan penggeledehan di beberapa tempat yakni di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan rumah Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menetapkan seorang Tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melakukan konferensi pers sekitar jam 21.00 WITa, Senin (08/03/21), menetapkan seorang Tersangka berinisial AF, yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu pada Pemkab Tanah BumbuTahun Anggaran 2019.
Menurut keterangan yang dibacakan Kasi Intel Kejari Tanah Bumbu, Andi Akbar, pada tahun 2019 dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu tercantum anggaran kursi rapat dan kursi tunggu yang akan diadakan untuk tiap kecamatan, kelurahan dan Puskesmas serta untuk tiap desa yang dananya khusus berasal dari alokasi desa.
Harga satuan kursi rapat yang dianggarkan adalah Rp 650 ribu, sedangkan untuk kursi tunggu sebesar Rp 6,5 juta per satuannya dengan total anggaran kursi rapat untuk kecamatan adalah sebesar Rp 975 juta, dan untuk kursi tunggu seluruh kecamatan sebesar Rp 390 juta. Untuk kelurahan diadakan kursi rapat sebanyak 150 unit per kelurahan dengan total anggaran seluruhnya untuk 5 kelurahan adalah sebesar Rp 325 juta, sedangkan untuk tiap desa diadakan total sebanyak kurang lebih 200 kursi rapat dan 200 kursi tunggu.
"Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut tak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, Puskesmas ataupun desa didalam RKA SKPD, akan tetapi anggaran tersebut tiba-tiba muncul dalam DPA SKPD dan untuk desa ada yang mengusulkan di perubahan DPA Desa, bahkan ada desa yang tak mau menerima pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut,"ungkap Kasi Intel.
Pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu untuk kecamatan dan keluarahan itu diadakan pada bulan Mei hingga September 2019, dan untuk Puskesmas di bulan Nopember 2019, sedangkan untuk desa di bulan April hingga September 2019.
Dan semua pembelian kursi rapat kursi tunggu tersebut dilakukan oleh seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial AF alias AG di toko Alya Galery dengan harga sebesar Rp 490 ribu per unit, dan harga kursi tunggu sebesar Rp 4.650.000 per unit dengan sumber dana cash diberikan kepada penyedia kepada Tersangka yang kemudian dilakukan pengantaran oleh pihak dari kecamatan, kelurahan dan Puskesmas dan untuk desa diantarkan oleh staf dari DPMD yang kemudian dikumpulkan oleh Tersangka. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.