HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 102 tahun 2021 di Kabupaten Kotabaru dilaksanakan secara virtual dan sederhana diikuti Jajaran, Senin (01/03/21).
Di tengah masa pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda menjadi momen perbaikan pelayanan yang harus ditunjang dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Harus diakui suku dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotabaru jauh masih kurang dari segi peralatan. Sarana armada pemadam kebakaran saat ini boleh dikatakan "kurang sehat".
Armada yang sudah tua dan banyak yang rusak karena minimnya anggaran harus dimaksimalkan di tengah tantangan jaman dan tuntutan peningkatan pelayanan dan profesionalitas.
Pemkab dan DPRD harus segera memperhatikan sarana pendukung dan meningkatkan anggaran pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai ujung tombak pengendalian dan pembersihan pasca kebakaran.
Begitu juga dengan para relawan yang saat ini sudah membuktikan dalam pengendalian kebakaran patut mendapat apresiasi seperti asuransi jiwa sebagai bukti perhatian pemerintah daerah.
Rasanya tidak terlalu sulit bagi Pemkab dan DPRD untuk bersinergi "meng-goal-kan" anggaran perbaikan dan peremajaan armada dan asuransi bagi relawan.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Kotabaru, Khairian Anshari, usai peringatan HUT Damkar secara virtual mengatakan agar para pemadam kebakaran dan penyelamatan serta relawan untuk meningkatkan soliditas dan kekompakan antar satuan dan anggota serta seluruh relawan dan meningkatkan profesionalisme dan keterampilan untuk optimalisasi tugas di lapangan.
Apalagi HUT Damkar ke 102 tahun 2021 ini menjadi momentum penegasan kemandirian sub urusan kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan minimal tipe C sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sehingga mampu memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat melalui optimalisasi penyelenggaraan Standard Pelayanan Minimal sub urusan kebakaran di daerah.
Hal itu dituangkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada seluruh Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota se Indonesia dalam Surat Pelaksanaan Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ke 102 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.