Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; sedang menjadi sorotan publik. Apa hal ?
Perpres tersebut menjadi ramai diperbincangkan terkait isinya yang mengarah kepada legalisasi produk minuman keras oleh Pemerintah. Keruan masalah tersebut mendapat pandangan dan pendapat kontra dari banyak pihak yang mengaitkannya kepada mayoritas rakyat Indonesia yang menganut agama Islam, bahkan Indonesia lah tempat tinggal umat Islam terbesar di dunia saat ini.
Minuman keras (Miras) sangat ditentang oleh umat Islam dikarenakan statusnya yang haram sesuai kitab suci Alquran. Ini hal pertama yang wajib ditaati dalam Islam selain beberapa faktor mudharat (nirguna) dan berbahaya yang diakibatkan dari penggunaan Miras dalam kehidupan sosial masyarakat.
Indonesia mengarah ke kapitalisme liberal.
Itulah satu diantara kecurigaan publik terkait jika produk Miras dilegalkan di Indonesia di tengah rakyatnya yang mayoritas Muslim dan Muslimah. Pemerintah dinilai memberikan peluang sangat besar terhadap sistem kapitalisme yang hanya mementingkan income daripada hal lain tak terkecuali perlindungan dan perbaikan akhlak dan moralitas manusia.
Pemerintah dinilai banyak kalangan lebih mementingkan duit bagi devisa negara alias materialistis daripada melindungi rakyatnya dari bahaya Miras kalau sampai pemberian ijin secara luas terhadap produk Miras apalagi sampai melegalkan keberadaannya.
Untuk kepentingan wisata dan kepariwisataan.
Indonesia dengan persentase rakyatnya beragama Islam sebesar 87 persen dari total seluruh penduduk; adalah tak sepadan jika dibandingkan jumlah minoritas apalagi hanya sekedar turis pendatang dari mancanegara.
Perkara keberadaan Miras di negeri ini sudah diketahui sebelumnya, dibatasi produksinya di beberapa jenis Miras yang kadar alkoholnya sangat rendah. Meski demikian tataniaga dan peredarannya di banyak daerah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) yang menyesuaikannya dengan kondisi masyarakat setempat. Tidak bisa bebas diperdagangkan terkecuali di beberapa tempat tertentu yang diawasi sangat ketat.
Bisa dibayangkan kalau sampai produk Miras dilegalisasi oleh Negara, maka berbagai perusahaan milik para Kapitalis baik dalam negeri maupun mancanegara akan berlomba menjadikan rakyat Indonesia menuju predikat sebagai bangsa yang 'teler'.
Akan berdirilah pabrik Budweiser, Heineken, Guinnes, Chivas Regal, Jack Daniel, Red dan Black Label, bermacam produsen Tequilla dan sebagainya. Silakan bayangkan saja sendiri. (ISP)
---------------------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.