Pasca penggeledahan kantor Pemerintahan Desa Tegalrejo, Kejaksaan Negeri Kotabaru terus melakukan pengembangan.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap kios-kios di pasar oleh Kepala Desa Tegalrejo yang dilakukan sejak 2014 oleh Kades terdahulu kemudian 2016 dilanjutkan oleh Kades yang saat ini menjabat terhadap belasan pedagang dengan sistem pungutan harian, mingguan dan bulanan dengan hasil pungutan berkisar antara Rp 7 hingga Rp 10 juta per bulan. Hasil dari pungutan ini dibagikan untuk "tunjangan tambahan" aparat desa dengan besaran antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per bulan sesuai posisinya.
Pungutan ini dilakukan karena dianggap tanah pasar milik desa. Pembuatan SKT pasar ini dilakukan oleh Kades terdahulu yang diketahui oleh Camat, dan didaftarkan ke BPN namun hingga kini belum pernah terbit suratnya.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Intelijen, Dwi Hadi Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasi Intelijen Kejari Kotabaru juga menambahkan ketika ditanya awak media apakah Camat sudah mengetahui terkait pungutan itu, ia mengatakan tidak tahu dan hanya mengetahui adanya pungutan ini pada saat tim Kejari melakukan penggeledahan.
Terkait kemana saja uang hasil pungutan itu, Dwi Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya sedang mendalami kemana saja aliran dana itu dibagikan. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.