Informasi, Berita & Opini

Rabu, 17 Maret 2021

LP3KRI; Bupati Tak Boleh Lantik Pejabat Tanpa Ijin Mendagri

Santer rencana pelantikan Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu oleh Kepala Daerah Terpilih yang dalam hal ini Bupati.

Pelantikan itu rencananya dilakukan hari in Rabu (17/03/21), namun rencana tersebut diundur. 

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait rencana pelantikan tersebut; tak memberikan tanggapan.

Terkait rencana tersebut Muslim Ma'in dari LP3KRI, memberikan tanggapannya. Ia mengungkapkan pelantikan Pejabat sebelum habis masa 6 bulan usai pelantikan Kepala Daerah; tak diperbolehkan terkecuali ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Muslim pun menukilnPasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU, "Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri." 

"Namun yang saya dengar bukan pelantikan tapi pergeseran pejabat. Tapi kita lihat saja nanti," tambah Muslim. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.