Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos memimpin rapat paripurna bersifat istimewa tentang usul pengesahan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, Senin (29/03/21).
Ketua DPRD Kotabaru menyampaikan beberapa poin pengumuman terkait usulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 Pasal 160 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Daerah Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Kedua, Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021, hal usul pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, Keputusan KPU Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 007/PL.02.7-kpt/6302/kab/III/2021, tanggal 22 Maret 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020.
Keempat, surat Menteri Dalam Negri Republik Indonesia nomor 131/1921/OTDA tanggal 25 Maret 2021 hal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Atas Dasar tersebut DPRD Kabupaten Kotabaru mengumumkan kepada segenap warga melalui Rapat Paripurna yang bersifat istimewa tentang usul pengesahan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020. (RS/Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.