Informasi, Berita & Opini

Selasa, 30 Maret 2021

Tanggungjawab Penggunaan Anggaran di Pemkab Adalah Bupati Bukan Sekda

Pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, dan penetapan Tersangka terhadap AF atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu untuk desa; sempat sepi dari pemberitaan media, kini kembali ke permukaan, karena terkesan sarat kepentingan yang bernuansa politik.

Setuju atau tidak pada kasus tersebut sangat terlihat ada kepentingan. Proses serta tatalaksananya tak sesuai prosedur serta target pada seseorang dengan cara dikait-kaitkan dan seakan-akan ada kriminalisasi dan kepentingan politik

Terkait kasus pengadaan barang dan jasa pihak Kejaksaan mestinya menetapkan semua PA (Pengguna Anggaran) sebagai Tersangka. Diketahui sampai hari ini tak seorang pun PPTK atau PA yang ikut dipersalahkan, ataukah masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut seorang Mantan Pejabat di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, tanpa bermaksud menggurui pihak Penegak Hukum; proses pengadaan tentunya yang bertanggungjawab adalah PA selaku Pemegang Anggaran yang bertandatangan di kontrak. Opini publik yang didukung dan diusung sejumlah media menampilkan framing seakan-akan ada keterkaitan dengan Mantan Sekdakab dalam hal ini.
Jelas terlihat adanya kepentingan.

Rooswandi Salem, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu mengaku tak ada menandatangani pertanggungjawaban terkait pengadaan di SKPD.

Berbicara penganggaran atau keterkaitan Sekdakab sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maka seharusnya Bupati lah yang paling bertanggungjawab karena pemegang kekuasaan keuangan tertinggi adalah Bupati sebagai Kepala Daerah yang sebagian kewenangan pengadaan barang dan jasa dilimpahkan kepada Kepala SKPD selaku PA, yang artinya tdak ada keterkaitan administrasi dengan Sekdakab. (Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.