Dosen Fisip Universitas Islam Kalimantan (Uniska) dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin, Dr. M. Uhaib As'ad, M.Si, mengaku sepakat jika dalam permohonannya Anggota DPRD meminta proses hukum tetap berjalan. Namun yang ia tidak setuju penjaminannya mengatasnamakan lembaga DPRD.
Itu seperti dikutip dari Media Online Warta Cakrawali Media, postingan tanggal 23 April 2021 dengan judul; Ada Apa 'Pasang Badan' DPRD Tanah Bumbu Dikritik Pengamat Politik Banua.
Terkait adanya inisiasi sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi pada anggaran tahun 2019; pemberitaan pun ramai di sejumlah media dan jadi bahan pembicaraan di platform media sosial Facebook oleh Warganet Tanah Bumbu.
Berbeda dari pandangan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur, Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum; yang menanggapi masalah tersebut selain hak Tersangka untuk memperoleh penangguhan penahanan, juga boleh saja Anggota DPRD menjaminkan jabatannya sebagai garansi penangguhan penahanan.
"Proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan bestatus penangguhan penahanan. Seseorang yang berstatus Tersangka itu belum dinyatakan bersalah sebagai pelaku perbuatan melanggar atau melawan hukum sebelum ada putusan Pengadilan. Kita semua harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Profesor kelahiran Lintar Pulau Laut Barat Kotabaru itu.
Ia menambahkan, ibarat barang yang akan dijadikan jaminan haruslah yang berkualitas agar meyakinkan, begitupun berupa personal yang jadi jaminannya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.