foto : courtesy (MCPemkab) |
Sebanyak 82 Pejabat yang dilantik merupakan Administrator dan Pengawas untuk Eselon IV-B hingga Eselon III-A.
Terkait pelantikan puluhan Pejabat tersebut Pj Sekdakab Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka kepada Media mengungkapkan pihak Pemkab Tanah Bumbu telah mendapatkan ijin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai aturan yang membolehkan Kepala Daerah hanya boleh melantik Pejabat setelah 6 bulan sejal pelantikannya terkecuali mendapat ijin secara tertulis dari Mendagri.
Seperti dikutip dari website Pemkab Tanah Bumbu, di kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu mengingatkan kepada yang dilantik agar tidak ada yang merasa menjadi seorang pejabat tanpa meletakan ego bahwa diri seorang pejabat. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.