Agus Rismalian Noor, SH ketua Umum LSM Peduli Tanah Air (PETA) Kalsel mengapresiasi atas terbentuknya Ormas/LSM Banteng Borneo Perjuangan (BPP).
Melalui media ini, Agus yang juga berprofesi sebagai advokat ini berharap dengan terbentuknya Ormas/LSM BPP dapat menjadi kontrol sosial di masyarakat dan mampu bersikap kritis terhadap segala kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
Selain itu, Agus juga menyatakan LSM PETA Kalsel yang dipimpinnya siap bersinergi dengan ormas/LSM BPP yang baru terbentuk.
“Kami sangat apresiasi dengan terbentuknya LSM BPP, mari kita bersinergi dan berkolaborasi sebagai sesama aktivis pegiat NGO untuk menjadi kontrol sosial,” ujar Agus.
Lebih jauh Agus juga menyampaikan, membentuk atau mengadakan satu perkumpulan organisasi itu dilindungi Undang-Undang sebagaimana yang tercantum pada pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
“Selamat atas terbentuknya LSM BPP sebagai bagian dari upaya untuk melakukan kontrol sosial di tengah masyarakat yang dasar pembentukannya tentu dilindungi oleh Undang-Undang,” tutup Agus. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.