Seseorang yang ditetapkan sebagai Tersangka terkait hukum; masih dalam proses penyidikan dan pengadilan oleh lembaga penegakkan hukum.
Seseorang baru dinyatakan bersalah dan dapat dipastikan telah melakukan perbuatan melanggar hukum setelah adanya vonis dari Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht). Dalam masa proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan; masih berlaku asas praduga tak bersalah.
Namun tak sedikit orang yang dengan tanpa alasan yang jelas, tak sesuai kaidah hukum telah memvonis seorang Tersangka sebagai Terpidana yang telah nyata bersalah dan melanggar hukum; sama sekali tak menghormati asas praduga tak bersalah seolah telah menjadi Hakim bagi orang lain.
"Yang ditimpakan terhadap Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu terkesan dipaksakan dan ada kepentingan serta rekayasa," ungkap kerabat Mantan Sekdakab Tanah Bumbu yang ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi dengan menggunakan APBD Tahun 2019 yang pengelolaan keuangannya memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut kerabat Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu pula, jika Mantan Sekdakab sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red) dianggap salah, lalu bagaimana Bupati yang menyetujui kegiatan dan yang menerapkan APBD serta edarannya (?)
"Harusnya yang bertanggungjawab adalah PPK yang dalam hal ini Camat, Kapala Puskesmas dan Kepala Desa, mereka yang menandatangani kontrak dan menetapkan harga," tutup kerabat Mantan Sekdakab itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.