Itulah kata kunci bagi Pegawai Pemerintah baik yang berstatus PNS maupun yang Non PNS. Ini kaitannya dengan penggunaan anggaran pemerintah untuk pembelian barang maupun jasa.
Masih segar tentu ingatan para Pegawai di lingkup Pemkab Tanah Bumbu terhadap Akbar Fadli (AF) alias Adi Gundul yang dijadikan Tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pembelian kursi untuk kecamatan, kelurahan desa dan Puskesmas. Padahal Adi Gundul bukanlah Pengguna Anggaran (PA), bukan pula Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, maupun Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK). Adi Gundul hanyalah seorang Tenaga Kontrak atau Pegawai Non PNS pada Dinas Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.
Mengherankan memang, seorang Pegawai Non PNS yang tak memegang jabatan bisa menggunakan anggaran dan kemudian ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana korupsi, sementara sejumlah pihak yang berposisi sebagai PA, KPA, PPK dan PPTK malah tak terlibat. Atau pihak Kejari masih melakukan penyelidikan terhadap para PA, KPA, PPK dan PPTK, entahlah.
Adi Gundul ternyata tak sendiri ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang juga ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan yang sama adalah Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang kini menjalani tahanan sebagai titipan Kejari di Rutan Polres Tanah Bumbu.
Adi Gundul pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Banjarmasin atas dugaan yang ditimpakan kepadanya.
Terdapat prediksi dari beberapa kalangan; Adi Gundul hanyalah seorang Broker atau Makelar pada pembelian kursi, karena ia bukanlah termasuk diantara PA, KPA, PPK dan PPTK. Kalau Adi Gundul hanya bertindak sebagai Broker atau Makelar bisa ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor, sepertinya para Pakar Hukum apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum perlu mempelajari kasus seperti ini jika belum terdapat yurisprudensi.
Pada UU Nomor 1 Tahun 2004, dimana yang dapat menjadi PA kalau di daerah adalah Kepala Daerah; Gubernur, Bupati dan Walikota (Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 1/2004), dan Kepala SKPD (Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 1/2004). Adapun kewenangan dari PA dalam pengadaan barang/jasa telah cukup jelas diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Pemegang Kuasa Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan berdasarkan kepada pelimpahan wewenang yang diberikan dalam kuasa. Kewenangan KPA dalam pengadaan barang/jasa sama dengan kewenangan PA sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak memberikan kewenangan kepada PPTK yang berada dalam Kementerian/Lembaga/SKPD/Instansi dalam pengadaan barang/jasa. PPTK dapat bertindak sebagai tim pendukung yang dibentuk oleh PPK.
PPK bukanlah jabatan karir (struktural maupun fungsional), jabatan ini merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan. Aparatur yang menjabat sebagai PPK walaupun mempunyai kewenangan yang cukup besar berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 namun kewenangan tersebut terbatas hanya dalam pengadaan barang/jasa, diluar kepentingan tersebut aparatur itu tetaplah sebagai PNS yang memegang jabatan karirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak berpendapat kasus yang menyeret seorang Pegawai Non PNS dan Mantan Sekdakab itu seperti dipaksakan. Hal itu cukup beralasan dikarenakan beberapa poin diantaranya anggaran yang digunakan untuk pembelian kursi itu adalah Anggaran pada APBD Tahun 2019 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dinyatakan 'bersih' sehingga memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah. Lalu penetapan sebagai Tersangka terhadap Tenaga Kontrak yang nota bene adalah Pegawai Non PNS tanpa jabatan apapun selain cuma sebagai tenaga staf.
Terdapat pula yang beranggapan masalah tersebut terkait politis menjelang Pilkada yang memakan korban Mantan Sekdakab yang dituding sebagai Pejabat yang tidak disiplin dikarenakan 'berseberangan' dengan Bupati pada saat itu. (Red)
*Media arus utama (mainstream) jangan takut beropini selama tak bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, jangan sampai kalah dari pengguna media sosial yang berani beropini di bawah bayang-bayang UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.