Informasi, Berita & Opini

Selasa, 20 April 2021

PETA Kalsel Minta Pemprop Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Sebelum PSU

Mencermati surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perihal Percepatan Penyediaan anggaran hibah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tahun 2020 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Agus Rismalian Noor, Ketua LSM PETA (Pembela Tanah Air) Kalsel mendesak Pemprop Kalsel untuk segera minta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah oleh Penyelenggara Pemilu sebelum menyiapkan anggaran dana hibah untuk pelaksanaan PSU maupun PSSU.

Menurut Agus Rismalian Noor yang juga adalah Advokat dari Banua Law Firm ini, pada Surat yang di tanda tangani oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian tersebut; sudah sangat jelas Pemerintah Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemilu dan aparat pengamanan untuk menyampaikam kebutuhan anggaran PSU maupun PSSU. Namun sebelumnya terlebih dahulu Pemda diinstruksikan untuk meminta laporan penggunaan belanja hibah dari penyelenggara Pilkada 2020 kepada KPU Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara, Bawaslu Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengawasan maupun TNI/Polri sebagai bagian pengamanan dalam pelaksanaan Pilkada.

Lebih jauh Agus menyentil masalah transparansi penggunaan anggaran dalam proses Pilkada yang berlangsung. 

"Pilkada ini adalah proses untuk mencari sosok negarawan yang akan memimpin daerah, jangan sampai ada hal yang dirahasiakan terlebih lagi dalam hal penggunaan anggaran, jangan hanya calon kepala daerah yang dituntut transparan sedangkan penyelenggara Pemilu diduga hingga sekarang belum transparan dalam penggunaan dana hibah Pilkada," sindir Agus

Selain itu Agus juga mengingatkan, anggaran dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada itu adalah alokasi dari anggaran daerah yang notabane berarti itu adalah duit rakyat, jadi sudah sewajarnya yang menggunakan anggaran itu harus terbuka dalam penggunaannya. 

“Untuk anggaran pelaksanaan PSU Pemerintah Daerah diminta Kemendagri untuk segera menganggarkan, sedangkan laporan penggunaan anggaran hibah untuk Pilkada 2020 saja belum jelas,” ujarnya pula.

Agus kembali menyentil, kalau tidak ada kejelasan terhadap laporan penggunaan anggaran hibah Pilkada, lebih baik PSU tidak usah dilaksanakan, putuskan saja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang hasil perolehan suaranya sudah jelas memenangkan Paslon 02 yakni H. Denny dan H. Difri. (ARN/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.