Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi tunggu untuk kecamatan, desa dan Puskesmas se Tanah Bumbu pada tahun anggaran 2019; tampaknya bakal ramai.
Kasus yang menyeret Mantan Sekdakab Tanah Bumbu, Rooswandi Salem yang kini ditetapkan sebagai Teersangka dan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu itu; menuai reaksi dari Tim Kuasa Hukumnya, Ihza and Ihza Law Firm yang digawangi oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM RI, Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu juga menapat perhatian dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang berinisiatif akan menjadi penjamin penangguhan penahanan atau pembantaran bagi Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu. Dengan ditetapkannya Rooswandi Salem sebagai Tersangka itu pihak Kuasa Hukumnya saat ini berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan dan mendalami perubahan status terhadap kliennya itu.
"Sebagai Advokat Profesional kami tetap akan melakukan pembelaan yang maksimal kepada klien kami," kata Yusril seperti dikutip dari Apahabar Online, Selasa (20/04/21).
Lebih jauh Yusril menilai, diangkatnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi itu sebagai hal yang aneh jika dilihat dari proses pengesahan anggaran dan hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran tahun 2019 tak ada masalah.
Sejumlah pihak menilai kasus yang menyeret Mantan Sekdakab Tanah Bumbu itu seakan dicari dan dipaksakan serta bernuansa politik Pilkada, yang mana diketahui juga kurang harmonisnya hubungan antara Mantan Sekdakab itu dengan Mantan Bupati, H. Sudian Noor yang menjadi pendukung utama Paslon Kepala Daerah yang memenangkan Pilkada Tanah Bumbu 2020.
Dengan dalih melanggar disiplin ASN/PNS dinonaktifkan oleh H. Sudian Noor menjelang Pilkada Tanah Bumbu, dimutasikan hanya sebagai Staf di Dinas Satpol PP dan Damkar. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.