Berbagai tanggapan dilontarkan warga melalui platform media sosial terkait adanya pungutan untuk administrasi kelulusan yang dilakukan oleh SMPN 9 SATAP Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Seseorang yang diduga merupakan orangtua atau walimurid dari seorang pelajar, memposting mengenai pungutan sebesar Rp 250 ribu di platform sosial media Facebook.
Terkait pungutan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, Senin (31/05/21), ketika dikonfirmasi masalah tersebut mengatakan; pihak Disdikbud tak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu.
"Tak pernah ada kebijakan seperti itu. Kami tak pernah mebgeluarkan, tapi kemungkinan ada kesepakatan dengan komite Sekolah," tambah Eka Saprudin.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Disdikbud, Amiluddin, S.Pd, "semestinya yang seperti ini tak perlu ada lagi." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.