Rekanan mempertanyakan proses lelang pembangunan Rumah Dinas Puskesmas yang sama jenis pekerjaan dan nilai pagu tetapi beda persyaratan.
Sejumlah 4 proyek pembangunan Rumah Dinas Puskesmas dengan nilai yang sama Rp 249,4 juta yang diduga oleh rekanan ada perbedaan dalam persyaratan.
Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sebatung dan Sungai Bali tidak ada persyaratan kubikasi dalam molen, sedangkan proyek yang sama di Tanjung Selayar dan Bungkukan jelas tertulis concrete mixer 0,75 m³.
Rekanan juga mempertanyakan apakah pemenang lelang memang benar memiliki barang seperti dalam persyaratan itu ada.
H. Gusti Syahrani , Direktur CV. Ihda Mazaya, rekanan yang ikut lelang kepada media ini menyatakan keberatannya. H. Gusti Syahrani menganggap bila barang yang disyaratkan itu tidak ada sama saja dengan pemalsuan data. Dan dia akan siap melaporkan bila syarat itu tidak ada.
Syamsul Adha selaku PPK Dinas Kesehatan Kotabaru, menyatakan proses lelang itu sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, terkait masalah persyaratan concrete mixer 0,75 m³ yang ditanyakan rekanan sesuai dengan aturan baru. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.