Di era digital dimana kemajuan di bidang informasi dan informatika maju pesat; nyaris apa saja dapat dilakukan secara online maupun virtual tak terkecuali transaksi atau jual beli barang yang dikenal dengan istilah e-commerce maupun online shop.
Di masa pandemi Covid-19 yang konon katanya sangat berisiko jika orang banyak berkerumun dan berinteraksi; semestinya 2 cara di atas yakni e-commerce dan online shop bisa dilakukan, karena bagi tak sedikit orang sudah paham dan telah menjadi pelaku online shop untuk berbagai keperluannya.
Faktanya bahaya yang disematkan terhadap orang yang berkerumun dalam jumlah banyak dan dikuatirkan bisa tersebarnya Covid-19 yakni di pasar tradisional, mall, département store dan minimarket; tak berlaku. Tetap banyak orang datang kesana dan berkerumun dan berinteraksi langsung satu sama lain.
Dengan adanya e-commerce dan online shop mestinya pemerintah menutup semua jenis tempat jual beli itu, dan semua warga diarahkan untuk bertransaksi secara online maupun virtual. Tapi agaknya pihak pemerintah cukup bersikap plin plan dan juga ambigu dalam menerapkan protokol kesehatan.
Rapat dan pertemuan dilakukan secara virtual, sekolah pun begitu, tapi pasar dan tempat perbelanjaan tetap saja diperbolehkan buka, padahal orang yang banyak berkerumun itu justru disana setiap hari.
Pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan terkait kerumunan orang ini supaya tak bersikap ambigu dan plin plan, karena masyarakat kita dewasa ini sudah banyak mengerti dan dapat menganalisa tiap kebijakan Pemerintah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.