Informasi, Berita & Opini

Jumat, 07 Mei 2021

Perkara PT BUMA dan Mantan Karyawannya Berakhir; Kedua Pihak Dihukum Bayar Biaya Perkara

"Tak ada yang kalah dan tak ada yang menang; sama-sama ditolak oleh Majelis Hakim. Kami sedang memikirkan untuk naik banding terhadap putusan tersebut," ungkap Agus Rismalian Noor, SH, usai putusan Majelis Hakim PN Batulicin terkait gugatan kliennya, Demon Oktavian Sukmawan yang menggugat PT BUMA.

Agus Rismalian Noor, SH yang merupakan satu diantara Pengacara dari Banua Law Firm yang mendampingi kliennya itu merasa heran atas putusan Majelis Hakim yang sebelum menyatakan PN Batulicin tak berwenang mengadili terkait sengketa antara Mantan Karyawan dengan Perusahaan, namun kemudian pada putusan tertanggal 4 Mei 2021, Hakim menyatakan PN Batulicin tak dibatasi untuk pemeriksaan dan mengadili gugatan rekonvensi (gugatan balik, Red).

"Eksepsi Tergugat sempat ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ujar Agus.

Putusan Majelis Hakim terhadap perkara gugatan kliennya itu berstatus N.O atau Niet Ontvankelijke verklaard (gugatan tak dapat diterima).

"Yang kami permasalahkan itu bukan soal pembuktian benar tidaknya hasil tes urine yang menyatakan klien kami itu positif menggunakan psikotropika, tapi proses sehingga pihak perusahaan bisa memperoleh hasil tes urine itu," ujar Agus pula.

Pada amar putusannya Majelis Hakim PN Batulicin menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.510.000. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.