Informasi, Berita & Opini

Selasa, 01 Juni 2021

Bubarkan Unjukrasa Damai Warga Minta Polda Kalsel Tangkap Puar Junaidi

Tindakan premanisme Puar Junaidi, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel, yang membubarkan paksa aksi damai warga mengenai banjir besar Kalsel memasuki babak baru. Kelompok LSM KPK APP Koordinator Kalsel, yang dipimpin oleh H. Aliansyah menyampaikan aspirasinya di depan gedung Polda Kalsel, Senin (31/05/21).

Masyarakat meminta agar kasus pembubaran paksa dengan kekerasan terhadap unjukrasa damai yang sudah mengantongi ijin segera; mendapat penanganan yang serius dari pihak aparat penegak hukum. Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan menjamin tidak ada yang kebal di hadapan hukum.

“Aksi unjukrasa adalah hak konstitusional warga Kalsel yang dijamin oleh UUD 1945. Warga yang kebanjiran berhak menyampaikan aspirasinya di hadapan publik untuk didengar. Oleh sebab itu, pembubaran paksa disertai kekerasan terhadap demonstrasi adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Aliansyah. 

Sebelumnya banjir besar di Kalsel memunculkan kerugian materi mencapai Rp 1,2 trilyun, sementara korban jiwa mencapai 35 orang. Ditengarai banjir ini tidak serta merta terjadi akibat hujan, melainkan ada kesalahan dalam tatakelola sumber daya alam sehingga bencana banjir memberikan dampak yang sangat fatal terhadap warga. Atas dasar itu puluhan masyarakat menyampaikan aksi unjukrasa damai dalam rangka menjalankan hak berdemokrasi.

Namun ketika aksi damai sedang berjalan, massa dibubarkan paksa oleh kelompok Puar Junaidi, yang merupakan Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar. Padahal kegiatan penyampaian aspirasi tersebut sudah mengajukan ijin ke aparat setempat. Akibat tindakan premanisme tersebut, Puar Junaidi dilaporkan ke Polda Kalsel.

“Jika tindakan premanisme seperti ini terus dibiarkan, dikuatirkan masyarakat nanti tidak diberikan lagi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Jika ada hal yang tidak beres, maka warga hanya dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi bisa terancam. Ini yang kita ingin perjuangkan agar tidak sampai terjadi di Banua,” tambah Aliansyah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalsel, Kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana atas peristiwa pembubaran paksa unjukrasa damai masyarakat. Kini kasus Puar Junaidi sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

Para demonstran turut menyampaikan aspirasinya, Puar Junaidi harus segera diadili dan ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya, yakni membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami mengapresiasi jajaran Polda yang ada karena berani mengangkat kasus pembubaran paksa demo, kita minta supaya segera diselesaikan agar tidak ada yang kebal hukum. Siapa yang salah tetap harus dinyatakan salah, meskipun Mantan Anggota DPRD sekalipun,” tutup H. Aliansyah. (Rel/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.