Kekerasan terhadap Wartawan atau Jurnalis.
Masih di Kalsel, pada Mei 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru memvonis bersalah Diananta Putra Sumedang, Wartawan Banjarhit Online dengan hukuman selama 3 bulan 15 hari penjara dalam kasus pelanggaran
UU ITE. Majelis Hakim yang diketuai Meir Elisabeth mengatakan berita Banjathits
yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'
bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.
Terus terjadi. Kali ini menimpa seorang Wartawan Media Online di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Mara Salem (Marsal) Harahap.
Wartawan tersebut ditemukan tewas didalam mobilnya dengan luka tembak di bagian paha, dimana mobilnya tak jauh dari rumahnya.
Dikutip dari sejumlah media Tanah air, Marsal Harahap diduga tewas terkait dengan pemberitaan.
Diketahui sebelumnya korban sempat
divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara
karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan
berjudul; Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Milyar Diduga
Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun
Elias Barus.
Tewasnya Marsal Harahap menambah deretan Wartawan yang jadi korban dan dikriminalisasi terkait profesinya.
Di Kalsel tepatnya di Kotabaru, pada Juni 2018 lalu seorang Wartawan bernama M. Yusuf, meninggal di dalam Lapas Kelas II B Kotabaru. Ia mendekam di Lapas tersebut setelah dijerat pasal pencemaran nama baik oleh PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik seorang pengusaha terkenal di Kalsel.
Meskipun UU Pers Nomor 40 tahun 1999 memuat poin; dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8). Selain itu melalui Dewan Pers juga disepakati dan ditandatangani MoU dengan Mabes Polri untuk menjamin Delik Pers atau terkait dengan pemberitaan maupun produk jurnalistik akan diselesaikan dengan mengacu kepada UU Pers. Namun nyatanya tetap saja UU Pers yang lex spesialis dikesampingkan oleh baik instrumen dan institusi penegakkan hukum dengan mengedepankan Undang Undang lainnya terutama UU ITE.
Kematian Marsal Harahap selain menambah deretan panjang Wartawan yang jadi korban karena profesinya, tak menutup kemungkinan Wartawan maupun jurnalis lainnya sedang dalam barisan antrian untuk jadi korban berikutnya. (Red)
*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.