Informasi, Berita & Opini

Sabtu, 10 Juli 2021

[Editorial] Antara Puskesmas dan Rumah Sakit Yang Mau Roboh

Puskesmas.

Nama yang sangat populer di Indonesia apalagi didaerah pelosok. Namun meski populer belum tentu setiap orang yang menyebut nama tersebut tahu apa kepanjangan dari Puskesmas yang merupakan akronim atau singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat.

Kami hanya ingin mengkritisi sedikit soal Puskesmas ini sesuai kepanjangannya Pusat Kesehatan Masyarakat. Kalau bicara masyarakat, maka bicara kumpulan dalam jumlah banyak kalau tak ingin disamakan dengan populasi. Masyarakat untuk menyebut warga dalam jumlah banyak, yang jika terdiri dari kumpulan maka masyarakat membentuk rakyat.

Pusat Kesehatan Masyarakat.
Apakah selama ini memang sudah sesuai dengan nama dan peruntukkannya ?
Ternyata belum. Kenapa ?
Faktanya Puskesmas malah masih berada di level Rumah Sakit yang jika di Negara Jiran adalah rumah tua yang sudah akan roboh atau runtuh.

Pelayanan di Puskesmas masih terbatas, layanan pengobatan pasien sering harus dirujuk atau direferensikan ke Rumah Sakit, yang namanya seolah dipaksakan agar merujuk ke pengertian 'rumah' untuk orang 'sakit' ketimbang Tempat Pengobatan atau Balai Pengobatan.

Kalau kita kembali ke nama Puskesmas dimana akronim 'Pus' disini diperuntukkan 'Pusat', maka seyogianya di Puskesmas inilah semestinya yang menjadi Pusat atau sentral dari seluruh layanan pengobatan dan terkait kesehatan masyarakat; bukan rumah sakit ataupun lainnya yang sejenisnya. Nyatanya tidak kan ?

Lalu apa nama yang pas untuk layanan pengobatan dan kesehatan masyarakat ?
Kalau kita mau bersikap rendah diri atau humble dan tak terlalu berlebihan, maka nama yang digunakan bisa saja Balai Pengobatan Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat, dan lainnya yang tak menggunakan kata 'pusat' yang tampak terlalu ketinggian, sangat berlebihan tapi faktanya justru berada di level bawah. 

Itulah kita. Senang dengan berbagai sebutan yang 'wah', pandai beretorika, pintar 'berkoar' namun minim fakta. (Red)

-------------

*Pasal 5 Ayat (1); Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.