Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap seorang warga Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu terkait dugaan kasus Narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal terhadap Pelaku bernama Marjinal bin Masran (34), pada Rabu (07/07/21), di dalam rumahnya di Gg. Penisi 1 RT 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu. Pelaku sempat melarikan diri berikut barang bukti Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah; 7 paket besar Narkotika jenis Sabu seberat 817,06 gram, 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 17,90 gram, 10 butir Narkotika jenis Ecstasy seberat 4,27 gram, 1 bungkus pelastik klip, 1 sendok terbuat dari sedotan, 1 isolasi warna hitam, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 tas warna hitam dan 1 tas kain warna abu-abu.
Dari rilis yang dikirim oleh Bagian Humas Polres Tanah Bumbu, identitas Pelaku adalah sebagai Karyawan Honorer, diduga berkerja di satu instansi pemerintahan di Tanah Bumbu.
Sebelum berhasil menangkap Marjinal petugas terkebih dulu menangkap istri pelaku yang bernama Ratnawati binti Rasyid di Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin.
Selanjutnya Pelaku pun dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.