“Pesan Bupati, agar kantor Imigrasi di Kotabaru kembali diaktifkan, apalagi destinasi wisata di Kotabaru juga memungkinkan untuk kedatangan orang asing,” kata Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, pada kesempatan Rakoor Pengawasan Orang Asing, Rabu (07/07/21).
Diketahui Kantor Pelayanan Imigrasi dulunya berada di Kotabaru sebelum kemudian dipindahkan ke Tanah Bumbu, sehingga warga Kabupaten Kotabaru yang akan mengurus keimigrasian harus ke Batulicin Tanah Bumbu.
Dengan mulai menggeliatnya sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Kotabaru, maka memungkinkan kedatangan para turis mancanegara ke berbagai objek wisata yang sudah mulai dikenal secara nasional.
Diantara objek wisata di wilayah Kabupaten Kotabaru yang mulai dikenal luas antara lain; Pantai Gedambaan Sarang Tiung, Pantai Teluk Tamiyang, Siring Laut, Hutan Meranti, Pulau Samar Gelap, Pulau Manti, Air Terjun Tumpang Dua, Gunung Mamake, dan lainnya.
Keinginan Pemkab Kotabaru agar Kantor Imigrasi dibuka kembali dimaksudkan untuk mempermudah kepengurusan keimigrasian tidak saja bagi warga tapi juga bagi orang dari mancanegara yang tidak saja sebagai pelancong tapi juga tenaga kerja. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.