Andi Firman |
Hal itu disampaikan Andi Firman kepada Kru Media ini. Ia dan Abdul Jalil (49) selaku ahliwaris dari H. Andi Abdullah melaporkan seorang warga berinisial Mk, oknum Ketua RT 06 Desa Salino dan Mantan Kepala Desa Salino berinisial Rd.
Pihak pelapor menduga ke 2 oknum yang dilaporkan itu telah membuat surat/dokumen kepemilikan tanah/lahan yang objeknya merupakan tanah/lahan milik H. Andi Abdullah yang sudah ada kepastian hukum dari PN Kotabaru berdasarkan Keputusan Nomor 11/Pdt.G/2019/PN.Ktb yang dimenangkan pihak Ahliwarisnya didampingi Pengacara H. Dulman, SH dan rekan.
"Bertahun-tahun kami mengurusi lahan milik orangtua kami di pemerintahan baik tingkat desa dan kecamatan namun kami tak diberi peluang, pihak pemerintahan tertutup dari semua urusan kami. Melapor ke Polsek Pulau Laut Tengah, namun tak ada pula tindakan, dan kami pun melaporkannya ke Polres Kotabaru," ungkap Andi Firman.
Ditambahkannya, dengan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Polres Kotabaru, ia pun sekaligus ingin menginformasikan adanya praktik mafia tanah yang merugikan warga karena membeli tanah yang merupakan milik orang lain atau membeli tanah yang ada pemiliknya. (Eks-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.