Informasi yang diperoleh kegiatan reses tahap III Anggota DPRD Kotabaru dijadualkan pada tanggal 1 hingga 4 Oktober 2020.
"Bawaslu Kotabaru berserta jajaran berupaya mengawasi kegiatan reses Anggota Dewan yang menemui para konstituennya agar tidak diwarnai promosi Paslon," kata Fat Hurrahman, Anggota Bawaslu Kotabaru.
Lanjut Fat Hurrahman, Anggota Bawaslu Kotabaru Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu ini mengatakan tujuan reses untuk menjaring, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dengan menyentuh substansi keseluruhan permasalahan masyarakat, bukan dijadikan ajang kampanye.Ketua Bawaslu Kotabaru, Mohammad Erfan, telah menginstruksikan seluruh Panwas Kecamatan se Kabupaten Kotabaru untuk aktif memantau kegiatan reses Anggota Dewan tersebut.
"Pengawasan ini untuk memastikan dalam reses tidak ada pembagian bahan kampanye ataupun arahan mendukung Paslon tertentu," tegas Mohammad Erfan.
Termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kabupaten Kotabaru, yang mana kedua Paslon adalah sama-sama Petahana.
"Untuk itu kita juga pastikan tidak adanya pose dan gestur aparatur pemerintahan yang condong mendukung salah satu kandidat," tegas mantan Ketua KPUD Kabupaten Kotabaru 2 periode itu. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.