Ibarat satu permainan maka pihak lawan tampaknya sudah tidak fair dan tidak sportif. Begitu juga yang berlangsung di kampanye Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020.
Terkait hal itu PKPU Nomor 11 tahun 2020 Pasal 26 ayat 3 memperbolehkan perbuatan membagi-bagikan barang seperti berupa sarung tersebut sebagai benda yang digolongkan bahan kampanye; "setiap bahan kampanye yang dimaksud pada ayat (2), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000 (enampuluh ribu rupiah). (Red)
Beredar satu video berdurasi 20 detik dimana tampak seorang pria mengenakan baju kaos bertuliskan merk celana terkenal, sedang memegang bingkisan berupa kotak yang berisikan kain sarung yang mana kotaknya bertuliskan logo Paslon Nomor Urut 1; SHM-MAR.
"Tolong kawan-kawan relawan 03 kalau ada 01 orang yang membahi-bagikan paket seperti ini divideokan dan kirim ke saya, agar kami bisa tindaklanjuti untuk memproses ke pihak kepolisian, terimakasih," ujar pria yang ada di video tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.