Adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kotabaru oleh Paslon 2BHD terhadap Paslon SJA-ARUL, membuat Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru bereaksi dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan oleh Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru pun diketahui terhadap beberapa orang dengan pekerjaan dan profesi berbeda diantaranya ada Politisi, Birokrat, ASN, Wartawan dan Aparatur Desa.
Bawaslu pun mengimbau Aparatur Desa dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya di Pilkada Kotabaru dengan tidak ikut melakukan kegiatan politik praktis yang bertujuan menguntungkan satu diantara Paslon yang akan berlaga di Pilkada Kotabaru tahun 2020.
"Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, misalnya, menyatakan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan [menjadi pengurus Partai Politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu/Pilkada] dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian" tandas Fat Hurrahman, Komisioner Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.