Didampingi Kuasa Hukumnya, Paslon Nomor Urut 1; SJA-ARUL memenuhi panggilan Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru untuk dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan Tim Sub Bidang Hukum Paslon Nomor Urut 2; 2BHD atas dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru tahun 2020, Jum'at (16/10/20).
Paslon SJA-ARUL yang datang ke kantor Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai pihak terlapor sekitar jam 10.15 WITa menggunakan mobil berplat DA 433 GC.
Paslon SJA-ARUL yang dicecar 20 pertanyaan oleh Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru yang didampingi Bawaslu Daerah Propinsi Kalsel serta pihak Kepolisian kurang lebih 1 jam.
Dimintai keterangan sesaat setelah memberikan klarifikasi, Said Jafar mengatakan terkait laporan dugaan pelanggaran, dirinya hadir karena terpanggil melihat kondisi korban kebakaran dan pada saat itu juga diminta oleh warga untuk berfoto bersama. Dan itupun menurut Said Jafar setelah acara selesai. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.