"Kami disuruh pindah domisili untuk sementara oleh pihak perusahaan," ungkap seorang warga Kabupaten Kotabaru yang berkerja di satu perusahaan perkebunan yang lokasi lahannya lintas kabupaten.
Warga Kotabaru itu pun mengaku bukan ia saja tapi tak sedikit para pekerja lainnya warga Kotabaru yang juga disuruh pindah domisili untuk sementara waktu oleh pihak perusahaan di tempat mereka berkerja, hal tersebut agar mereka bisa ikut memilih di Paslon tertentu Pilkada Tanah Bumbu.
"Kok bisa ya pindah domisili untuk sementara waktu ?" pancing Kru Media ini melalui telpon seluler.
"Tak tahu juga saya karena yang mengurus semuanya adalah pihak perusahaan," jawab warga itu.
"Apakah E-KTP mereka ambil untuk mengurus pindah domisili itu ?" tanya Kru Media.
"E-KTP tak diambil, kami hanya disuruh tandatangan di atas kertas semacam surat," jawabnya.
Para warga Kotabaru itu terpaksa harus patuh dan taat terhadap instruksi perusahaan tempat dimana mereka berkerja. Kalau tak patuh maka sanksinya bisa saja diberhentikan berkerja oleh pihak perusahaan. Sejauh ini menurut warga yang menjadi sumber Media ini; belum ada karyawan yang berani menolak instruksi perusahaan itu.
Selain itu para karyawan yang memiliki dan menggunakan media sosial pun diharuskan memasang foto profil Paslon tertentu. Dan kemungkinan TPS mereka pun nantinya akan ditempatkan di lokasi khusus agar hasilnya mudah dipantau oleh pihak perusahaan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.