Informasi, Berita & Opini

Senin, 23 November 2020

Bupati Tanah Bumbu Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016 ?

Perlu dibaca dan dicermati oleh siapa saja UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terutama Pasal 71 dan Pasal 162. 

Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan  sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai  
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan Pasal (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang  menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum  
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Jika mengacu kepada UU di atas maka; tindakan Bupati Tanah Bumbu sekarang ini dapat dikategorikan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Apa hal ?

Pada tanggal 22 Oktober 2020, Bupati Tanah Bumbu menonaktifkan Sekdakab, Rooswandi Salem, M.Sos, MM dan mengangkat Ambo Sakka sebagai Pelaksana Harian.

Kemudian di bulan Nopember 2020, Bupati Tanah Bumbu diketahui juga mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Tanah Bumbu menggantikan HM. Damrah yang meninggal dunia. Bupati mengangkat Alfian sebagai Plt Kepala Bappeda yang mana pejabat yang diangkat adalah pejabat fungsional bukan dari struktural, sementara Sekretaris Bappeda yang pejabat struktural justru diabaikan.

Jika kembali mengacu ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, maka bila dimundurkan ke belakang 6 bulan, Bupati diperbolehkan mengangkat dan mengganti pejabat sebelum Maret 2020, karena penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Tanah Bumbu oleh KPUD pada tanggal 23 September 2020.

Perlu diketahui Bupati Tanah Bumbu saat ini, H. Sudian Noor secara pribadi merupakan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanah Bumbu; yang mengusung dan mendukung Paslon Nomor Urut 3; Zairullah Azhar dan HM. Rusli sebagai Cabup dan Cawabup di Pilkada Tanah Bumbu. Dan H. Sudian Noor pun merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3. (Red) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.